Senin, 18 Januari 2010

GANJA BUKAN NARKOBA!

Apa itu ganja..??

artikel ini ditujukan untuk semua pecinta tumbuhan yang di anggap terlarang ini.

Marijuana, كيف, গ৷নজ৷, μαριχουάνα, מריחואנה, marihuana, maconha, марихуана, butti, tampee, pot, weed, herb, dope, bud, skunk, chronic, mull, doobage, cronzos bonzos, dank, draw, doja, mary jane, sweet g, baccy, green stuff, joyleaf, reefer, roach clips, munchie, twig, arathi, barry bondz, bama, cabbage, cheeba, choof, grass, ganja, cimeng, gele’, bakung, naleung, mangcay, cheers, getok, ula’, fru, nam alu & ratusan nama lain.

Ganja (cannabis sativa/indica/ruderalis) merupakan tumbuhan luar biasa yang telah dikenal manusia sejak zaman neolitik karena merupakan tumbuhan yang ramah lingkungan, anti hama, mudah ditanam, dan mempunyai banyak manfaat. seratnya yang kuat telah digunakan sejak lama oleh masyarakat tradisional sebagai bahan pembuat tali, tekstil, & kertas. daunnya untuk keperluan medis & sarana rekreasional/spiritual (dengan merokok daun yang dikeringkan/memakan resin yang dikenal sebagai hashish), sedangkan bijinya merupakan sumber pangan yang kaya nutrisi. ganja juga merupakan penghasil biomass (bahan bakar organic) nomor satu di dunia. namun di negara kita tumbuhan ini lebih dikenal dengan konotasi buruk sebagai zat adiktif yang dapat mengakibatkan kerusakan saraf otak & mental

Zat utama yang terkandung dalam tumbuhan ini adalah tetrahydrocannabinol (THC) merupakan molekul yang memiliki efek analgesic (pereda rasa sakit) & psikoaktif ketika dikonsumsi (untuk keperluan rekreasional biasa disebut marijuana). Senyawa terkait lainnya adalah tetrahydrocannabivarin (THCV); yang lebih banyak mengandung cannabinoid untuk keperluan medis (disebut dengan herb), yang dapat ditemukan pada ganja jenis sativa dari afrika selatan, nigeria, afghanistan, india, pakistan & nepal. sayangnya kadar THC/THCV pada ganja yang tumbuh di negara kita (disinyalir merupakan hasil silangan antara indica & sativa) belum terukur, sementara negara lain telah memanfaatkan tumbuhan ini dengan menurunkan kadar THC-nya (disebut dengan hemp) untuk kepentingan industri fiber, minyak, tekstil, tali, kertas, plastik, kosmetik, material bangunan, cairan pembersih, cat, & bahan pangan

Di negara kita tumbuhan ini tergolong narkotika golongan I, setingkat dengan heroin dan kokain (hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya - UU No.22 Tahun 1997), dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, walau hingga detik ini, tidak pernah terbukti bahwa pemakaian ganja (dengan cara dihisap/dimakan) dapat menimbulkan ketagihan (withdrawal) hingga tersiksa secara fisik maupun kematian, apalagi sebagai pemacu tindak kekerasan.

Disadur dari berbagai sumber, termasuk artikel tentang ganja di wikipedia indonesia yang telah dihapus & di revisi, dengan alasan terlalu memihak / tidak netral.
BUKAN NARKOBA
KENALI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Buku Tamu
Link To Me
Nasihat / Comment
Jejak Komentar
EDIT TAB 5
   Koridor Silaturahim Kaukaba Zone